Berikutnya, pihaknya juga sedang merancang skema penghapusan pegawai honorer sesuai PP No 49 Tahun 2018 yang mengharuskan tidak akan ada lagi TKK di tahun 2023. Agar jangan sampai ada OPD yang kekurangan personel yang dapat berimbas kepada kinerja pemerintahan.
Sementara itu, para tenaga honorer di KBB meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penghapusan TKK saja. Tapi juga menyediakan solusi kongkret bagi pegawai honorer yang tidak akan diberdayakan lagi. Sebab jika tidak bakal berdampak pada angka pengangguran bahkan hingga perceraian.
"Langkah terkait kebijakan ini harus dirumuskan secara matang. Semoga ada diskresi dari pemerintah kepada para TKK untuk langsung diangkat menjadi PPPK tanpa perlu melakukan tes," kata salah seorang tenaga honorer, M Andara Munazar (25). (TIA)