IDXChannel - Demi menjaga keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Kementerian Perdagangan akan mengatur regulasi diskon penjualan barang di platform digital. Diskon besar-besar yang diberikan oleh platform digital itu dinilai bentuk dari predatory pricing.
"Soal harga itu kesepakatan penjual dan pembeli tetapi urusan diskon akan kita regulasi. Jadi tidak bisa sebarang dengan alasan diskon perusahaan-perusahaan digital ini memberikan diskon yang sebenarnya predatory pricing," kata Lutfi dalam konferensi pers rapat kerja Kemendag, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, Kemendag akan melarang dan mengawasi secara lebih ketat terhadap perdagangan tersebut. "Hal ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan equal playing field," jelasnya
Aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, Lutfi menegaskan aturan ini bukan proteksi kepada produk asing tapi untuk memperbaiki sistem perdagangan.
"Kita ingin menciptakan perdagangan yang adil dan bermanfaat, kalo mereka melakukan hal itu kita akan biar berdagang" tegasnya