sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direstui Jokowi, Wakil Menteri Kecipratan Bonus hingga Rp580 Juta

Economics editor Shelma Rachmahyanti
30/08/2021 15:37 WIB
Jokowi memberikan uang penghargaan ‘bonus’ hingga Rp580 juta untuk wakil menteri. Berikut detailnya.
Direstui Jokowi, Wakil Menteri Kecipratan Bonus hingga Rp580 Juta (Dok.MNC Media)
Direstui Jokowi, Wakil Menteri Kecipratan Bonus hingga Rp580 Juta (Dok.MNC Media)

c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.

Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement