sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki

Economics editor Anggie Ariesta
03/07/2026 14:50 WIB
Purbaya meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan influencer dan pedagang online sebagai objek penerimaan pajak baru.
Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki. (Foto: iNews Media Group)
Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki. (Foto: iNews Media Group)

Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.

Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).

"Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.

Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil.

Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement