Melalui mekanisme baru ini, pihak marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen atas akumulasi omzet yang didapatkan oleh para pedagang yang berjualan di platform mereka.
Purbaya menilai sistem ini sengaja dibuat untuk mempermudah urusan birokrasi perpajakan para pelaku usaha digital, sekaligus menciptakan iklim kompetisi yang sehat (level playing field) dengan pedagang konvensional (offline).
"Jadi kita ingin membuat persaingan yang balance, yang fair antara yang online dan offline. Itu ide utamanya," kata Purbaya.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, negara memberikan proteksi bagi pelaku usaha kecil.
Pedagang daring yang mencatatkan total omzet belum menembus angka Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan dipastikan bebas dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak marketplace.