Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh mereka.
Di dalam konstruksi hukum perpajakan nasional, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.
Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.
"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena (pajak),” tutur Purbaya.
(Febrina Ratna Iskana)