sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki

Economics editor Anggie Ariesta
03/07/2026 14:50 WIB
Purbaya meluruskan anggapan publik bahwa pemerintah sengaja menargetkan influencer dan pedagang online sebagai objek penerimaan pajak baru.
Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki. (Foto: iNews Media Group)
Disebut Incar Influencer dan Toko Online, Purbaya: Kalau Penghasilan Tinggi Dipajaki. (Foto: iNews Media Group)

Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan para pembuat konten atau influencer yang meraup pendapatan bernilai fantastis untuk tetap taat melaporkan PPh mereka.

Di dalam konstruksi hukum perpajakan nasional, influencer dikategorikan sebagai kelompok pekerja bebas.

Untuk menyederhanakan pelaporan, para pekerja kreatif digital ini diperbolehkan memanfaatkan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam mengalkulasi kewajiban pajaknya ke negara.

"Kalau influencer, itu yang penghasilan besar, kalau yang kecil termasuk UMKM enggak kena (pajak),” tutur Purbaya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement