IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan mengenai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar. Aturan tersebut nantinya bertujuan untuk membatasi kendaraan pribadi di Jalur Protokol Jakarta.
"Dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," kata Syafrin di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Syafrin menambahkan, aturan tersebut sudah dimasukan ke dalam pembahasan di DPRD DKI. Menurut Syafrin, apabila Perda tersebut sudah jadi maka operasional teknis ERP akan lebih jelas.
"Saat ini untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik itu tahun ini sudah masuk propemperda tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan kedepan," tutupnya.
(NDA)