"Yang (diskon tarif) tol sepertinya belum sempat didiskusikan. Seperti ngomong dengan BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Ekonomi, dan seterusnya lah," kata dia.
Sekadar informasi, sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 terkait pemberian diskon pajak bandara yang selama ini dibebankan kepada konsumen.
Lewat Nota Dinas yang diterbitkan itu, diputuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya sebesar 50 persen terhadap pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara Bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Pada putusan kedua Nota Dinas itu disebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
Diskon PNBP jasa kebandarudaraan ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025, dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 25 November 2024.
(Dhera Arizona)