Dijelaskan oleh Hari, tim posko THR telah bekerja sejak H-1 cuti lebaran. Nantinya, apabila proses mediasi gagal maka pemeriksaan akan berlanjut, bahkan bisa sampai ke pengadilan.
“Itu kan (pemeriksaan pertama) selama 14 hari dikasih waktu sebulan, kedua 14 hari di waktu sebulan, nanti ada pemeriksaan lagi, begitu pemeriksaan ini tim turun penyelidikan berarti ada pelanggaran nanti kita langsung ke kejaksaan pengadilan,” imbuhnya.
“Tapi biasanya kalau sudah pemeriksaan kedua itu mereka membayar yang belum membayarkan,” jelasnya.
(SAN)