sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati 

Economics editor Bachtiar Rojab
09/08/2022 20:12 WIB
Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati  (Dok.Polri)
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati  (Dok.Polri)

IDXChannel - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. 

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

Setelah penetapan tersangka tersebut, sejumlah anggota Brimob berpakaian lengkap telah meninggalkan rumah kediaman Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8/2022) tepat pada pukul 19.25 WIB. 

Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, pasukan Brimob turut berbaris menaiki dua mobil taktis yang tengah berjejer di bahu kanan jalan kediaman Istri Sambo yakni, Putri Chandrawati. 

Mereka, meninggalkan kawasan tersebut usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa saat lalu. 

Terlihat, selain anggota Brimob, beberapa orang menggunakan kemeja putih juga turut bergerombol keluar dari kediaman Istri Sambo tersebut. Hal itu, usai pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersebut.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement