“DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” kata Dwi.
Untuk memudahkan serta mengatasi kendala-kendala yang dialami Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax, DJP telah menerbitkan buku panduan ringkas di situs resminya.
“Keseluruhan langkah tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan Ditjen Pajak untuk mengoperasionalkan Coretax dengan syarat penerimaan negara tidak terganggu.
Misbakhun menekankan Komisi XI akan terus memantau dan mengevaluasi bersama implementasi Coretax.