sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Pajak Tutup Aplikasi E-SPT Secara Permanen

Economics editor Michelle Natalia
02/03/2022 09:32 WIB
Ditjen Pajak mulai 28 Februari 2022 lalu menutup layanan aplikasi e-SPT/SPT elektronik secara permanen. Lalu lapor pajaknya bagaimana?
Ditjen Pajak Tutup Aplikasi E-SPT Secara Permanen (FOTO: MNC Media)
Ditjen Pajak Tutup Aplikasi E-SPT Secara Permanen (FOTO: MNC Media)

Lantas, bagaimana Wajib Pajak bisa melaporkan pajaknya?

Jadi, yang ditutup hanyalah e-SPT. Setelah menh unggah e-SPT ini ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik PJAP, dan juga TPT online di KPP, Wajib Pajak tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

"Sebagai gantinya, wajib pajak masih dapat mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui saluran e-Form dan e-Filing melalui login di laman web pajak.go.id atau laman milik PJAP," tulisnya.

E-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk .pdf. 

E-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan online yang dilakukan wajib pajak dengan menginput data SPT langsung di formulir elektronik melalui login di laman web.pajak.go.id atau laman milik PJAP. 

Daftar PJAP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/id/index-pjap. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement