sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Jateng II Catat Penerimaan Pajak Meningkat Jadi Rp10,14 Triliun hingga September 2024

Economics editor Ary Wahyu Wibowo/Kontri
15/10/2024 20:00 WIB
DJP Jateng II mencatat penerimaan pajak mencapai Rp10,14 triliun hingga kuartal III 2024. Penerimaan hingga 30 September 2024 tersebut, mencapai 63,03 persen
DJP Jateng II Catat Penerimaan Pajak Meningkat Jadi Rp10,14 Triliun hingga September 2024. (Foto: Ary Wahyu/MNC Media)
DJP Jateng II Catat Penerimaan Pajak Meningkat Jadi Rp10,14 Triliun hingga September 2024. (Foto: Ary Wahyu/MNC Media)

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi, antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology), dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sri Mulyono mengatakan pada Juli 2024 telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar.

“Selanjutnya pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesarRp60 miliar,” kata Sri Mulyono.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi merupakan bagian dari  Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax di https://portalwp simulasi.pajak.go.id. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan," kata Taufiq.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement