Adapun sosialisasi intensif terus dilakukan dengan berbagai asosiasi pengusaha dan profesi guna menjangkau Wajib Pajak Badan dan profesional secara lebih luas.
"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat surat edaran Kemenpan untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kita juga lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli.
Langkah percepatan ini menjadi krusial mengingat sistem Coretax merupakan tulang punggung modernisasi administrasi perpajakan Indonesia yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan transparansi lebih baik bagi Wajib Pajak di masa depan.
(Nur Ichsan Yuniarto)