Seiring dengan implementasi transformasi digital perpajakan, DJP juga mencatat progres yang pesat pada aktivasi akun Coretax. Hingga pagi ini, total Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut mencapai 12.602.114 pengguna.
Capaian aktivasi tersebut secara rinci terdiri dari WP Orang Pribadi 11.658.575 akun, WP Badan 854.124 akun, WP Instansi Pemerintah 89.191 akun, dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 224 akun.
Integrasi jutaan Wajib Pajak ke dalam sistem Coretax ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan transparansi, serta mempermudah WP dalam melakukan pelaporan di masa mendatang.
Rosmauli mengingatkan masyarakat untuk tetap memanfaatkan momentum awal tahun ini guna melaporkan SPT sebelum tenggat waktu Maret bagi Orang Pribadi dan April bagi Badan.
(Rahmat Fiansyah)