Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.
Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bulion.
Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bulion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.
Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.