IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/2/2026). Lantas, apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat?
Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Arsad Hidayat mengungkapkan dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Arsad menjelaskan, PMA tersebut mengatur metodelogi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas (imkanur rukya MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).