Arsad menerangkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudiaan diformalkan sebagai Keputusan Menteri Agama agar berdaya guna hukum dan dapat dipedomani secara luas.
Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan ormas Islam.
Pemerintah telah melaksanakan Sidang Isbat sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.
"Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.
Dalam praktiknya, kata dia, Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.