sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025

Economics editor Anggie Ariesta
31/07/2025 22:37 WIB
DJP memastikan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)
DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)

Yoga menegaskan ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda. 

“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan,” katanya.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement