sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025

Economics editor Anggie Ariesta
31/07/2025 22:37 WIB
DJP memastikan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)
DJP Tegaskan Konsumen Akhir Bebas PPh 22 saat Beli Emas Mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Hal itu tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, menghapus tumpang tindih aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas maupun konsumen.

“Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025). 

Dalam PMK-51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25 persen untuk impor emas batangan.

Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bulion tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. 

Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bulion.

Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bulion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22. 

Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.

Yoga menegaskan ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda. 

“DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan,” katanya.

Informasi lebih lengkap mengenai PMK-51/2025 dan PMK-52/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement