sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI Jakarta PPKM Level I, Anies: Ruang Publik Kembali Dibuka

Economics editor Komaruddin Bagja
03/11/2021 12:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan akan banyak ruang publik kembali dibuka dan bisa diakses masyarakat.
DKI Jakarta PPKM Level I, Anies: Ruang Publik Kembali Dibuka (FOTO: MNC Media)
DKI Jakarta PPKM Level I, Anies: Ruang Publik Kembali Dibuka (FOTO: MNC Media)

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement