Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut;
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik.
- 25 persen (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.
- Makan karyawan tidak bersamaan.
"Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI," tuturnya.