sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/02/2022 13:38 WIB
Untuk kegiatan pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat (FOOT:MNC Media)
DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat (FOOT:MNC Media)

Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut; 

- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. 

- 25 persen (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. 

- Makan karyawan tidak bersamaan. 

"Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI," tuturnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement