sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/02/2022 13:38 WIB
Untuk kegiatan pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat (FOOT:MNC Media)
DKI PPKM Level 3, Sektor Esensial WFO 50 Persen dengan Prokes Ketat (FOOT:MNC Media)

Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut; 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

- Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). 

- Fasilitas kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan. 

- Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/ PCR (H-2). 

Sementara itu, industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement