IDXChannel - Demi menekan laju penularan Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupaya melakukan intervensi, salah satunya mewajibkan perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).
"Harus ada intervensi yang dilakukan dan intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM dan levelnya adalah level 3 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan WFH dan hanya 25% saja yang berkerja dari kantor," ujar Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Rabu (9/2/2022).
Sementara itu aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta pun saat ini hanya 50 persen. Anies juga mengembalikan izin tetap berada di orang tua terkait PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Sekolah sudah ditetapkan 50% PTM dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah," ucapnya.
Kemudian, Anies juga mengurangi kapasitas tempat publik. Bahkan tak menutup kemungkinan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat.