sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/02/2022 06:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupaya melakukan intervensi, salah satunya mewajibkan perkantoran non-esensial agar menerapkan 25 persen WFO.
PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi menekan laju penularan Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupaya melakukan intervensi, salah satunya mewajibkan perkantoran non-esensial agar menerapkan work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO).

"Harus ada intervensi yang dilakukan dan intervensi ini dengan melakukan pembatasan mobilitas yang biasa kita kenal PPKM dan levelnya adalah level 3 sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan WFH dan hanya 25% saja yang berkerja dari kantor," ujar Anies dalam laman Instagram @aniesbaswedan dikutip, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di Jakarta pun saat ini hanya 50 persen. Anies juga mengembalikan izin tetap berada di orang tua terkait PTM atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Sekolah sudah ditetapkan 50% PTM dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah," ucapnya.

Kemudian, Anies juga mengurangi kapasitas tempat publik. Bahkan tak menutup kemungkinan akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement