IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) secara situasional, meskipun situasi berangsur kondusif pada Minggu (31/8/2025) pagi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditekan langsung oleh Kepala Disnakertransgi Syaripudin.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial Chico Hakim menyampaikan, imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional tidak diwajibkan.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa bersifat situasional dan tidak wajib," kata Chico saat dikonfirmasi, Minggu (31/8/2025).