sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
09/02/2022 06:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berupaya melakukan intervensi, salah satunya mewajibkan perkantoran non-esensial agar menerapkan 25 persen WFO.
PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen. (Foto: MNC Media)
PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Kantor Non-Esensial Jadi 25 Persen. (Foto: MNC Media)

"Juga tempat tempat publik dikurangi kapasitasnya. Jadi kedepan kita akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di semua tempat. Utamanya penggunaan masker dan check in PeduliLindungi di tempat umum," tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengimbau warga Jakarta agar tak abai dalam penggunaan masker dan check in PeduliLindungi. Selain itu, apabila suatu tempat terlihat penuh Anies menyarankan untuk tidak memasuki kawasan tersebut.

"Jangan lagi ada pengabaian untuk penggunaan masker dan check in PeduliLindungi. Kita akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check in lewat PeduliLindungi bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu jangan masuk dan laporkan ambil sikap bertanggungjawab. Dan bila kita menyaksikan sebuah tempat sudah penuh hindari untuk masuk. Jauhi, kenapa? Karena Omicron ini mudah sekali menular dan potensi itu harus kita hindari," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement