IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) buntut rencana aksi demonstrasi lanjutan dari aliansi mahasiswa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0021/SE/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH ditandatangani secara digital oleh Kepala BKD DKI Chaidir.
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro yang bertempat di sekitar lokasi atau yang terdampak pelaksanaan aksi unjuk rasa/demonstrasi agar menginformasikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) pada tanggal 29 Agustus 2025," kata Chaidir dalam poin SE yang dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Chaidir menjelaskan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah, melaporkan kehadiran/presensi secara daring melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali dengan jadwal pagi sampai dengan pukul 13.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.