IDXChannel - Pemerintah memutuskan menaikkan batas wajib pasok atau Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil (CPO) jadi 30 persen. Di atas kertas harusnya minyak goreng melimpah di masyarakat.
Hal ini seperti diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Menurutnya, dengan DMO 20 persen saja, bahan baku minyak goreng sudah sangat cukup, Dan kali ini ditambah lagi menjadi 30 persen, akan membuat pasokan bahan baku aman.
"Semua produsen minyak goreng baik besar maupun kecil harus mendapatkan bahan baku sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 9.300 per liter. KSP dan kementerian terkait akan kawal ini," tegas Edy Priyono, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (10/3).
Seperti diketahui, pemerintah mengubah aturan batas DMO minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 20 persen menjadi 30 persen dari seluruh total produksi, mulai Kamis (10/3). Hal itu, dilakukan untuk menyikapi harga CPO dunia yang terus melambung. Aturan yang dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri tersebut, berlaku selama enam bulan kedepan.
Menurut Edy, sebenarnya dengan batas DMO 20 persen, secara hitungan di atas kertas sudah bisa mencukupi kebutuhan bahan baku. Ia mengungkapkan data Kementerian Perdagangan terkait setoran DMO.