Dengan demikian, UU HPP diharapkan dapat mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif dan akuntabel. Selain itu juga dapat membuat fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, tidak membuat distorsi yang berlebihan pada pemulihan perekonomian.
(IND)