IDXChannel - Komisi I DPR memberikan persetujuan atas rencana pemerintah menjual kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal itu diputuskan setelah mendengarkan langsung penjelasan dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan KSAL.
Persetujuan ini sebagai tindak lanjut dari permohonan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan pada Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks kri Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 514 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, sembari mengetuk palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Mendapatkan persetujuan dari dewan, Prabowo menyampaikan ucapan terima kasih. "Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa," kata Prabowo di kesempatan sama.
Menurut Prabowo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan Presiden RI yang mendukung alokasi anggaran pertahanan terbesar selama 40 tahun terakhir, atau bahkan sepanjang sejarah bangsa Indonesia.