sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Jokowi Agar Positively Rate Jadi Acuan PPKM Darurat

Economics editor Felldy Utama
21/07/2021 08:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta sebaiknya pemerintah menerapkan standar positive rate sebagai acuan evaluasi PPKM.
DPR Minta Jokowi Agar Positively Rate Jadi Acuan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
DPR Minta Jokowi Agar Positively Rate Jadi Acuan PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli 2021. Pemerintah juga mencanangkan pelonggaran pada 26 Juli 2021 jika angka penularan turun.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, angkat bicara soal pernyataan Jokowi yang menyebut kebijakan PPKM Darurat bisa menurunkan angka kasus harian dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

Mufida meminta sebaiknya pemerintah menerapkan standar positive rate sebagai acuan evaluasi PPKM. Per 19 Juli, kata dia, positive rate masih sangat tinggi yakni 26,88 persen. Angka ini, menurutnya, jauh di atas ambang nilai organisasi kesehatan dunia (WHO) sebesar 5 persen.

Disamping itu, Mufida menyebut kasus harian tiga hari terakhir ini bisa menurun karena jumlah tes yang dilakukan juga menurun.

"Jadi untuk evaluasi PPKM Darurat jilid II nanti gunakan angka positive rate sebagai acuan," kata Mufida dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement