IDXChannel - Pertamina berencana menerapkan pencatatan pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi kepada masyarakat. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Namun, langkah tersebut mendapat kritik dari Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Menurut dia, Pertamina belum menjelaskan mekanisme kebijakan tersebut secara rinci.
"Harusnya sebelum kebijakan itu diberlakukan, Pertamina mensimulasikan kepada DPR, agar diketahui apakah sistem pencatatan penjualan tersebut efektif mewujudkan penjualan LPG bersubsidi tepat sasaran," jelasnya, Kamis (28/9/2023).
Mulyanto mengaku khawatir kalau sistem pencatatan ini malah menyulitkan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data masyarakat.
"Pertamina harusnya peka proses sosialisasi seperti ini. Kepentingan DPR adalah ingin menjamin setiap kebijakan yang berlaku bagi masyarakat memang baik, bukan untuk menyulitkan apalagi untuk merugikan.”
“Karena itu terkait kebijakan pencatatan pembelian gas LPG 3 kg harusnya Pertamina menyimulasikan lebih dulu di DPR untuk kita ketahui efektifitasnya, sistem aplikasinya dan lain-lain. Kalau belum dijelaskan seperti ini bagaimana DPR bisa menilai sistem pencatatan itu efektif," tuturnya.