IDXChannel - Permendikbud No 6 tahun 2021 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler menuai kontroversi. Salah satu pasal dalam aturan tersebut mengatur sekolah yang bisa menerima dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta selama 3 tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mendesak Mendikbudristek untuk tetap menyalurkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang saat ini terancam kehilangan kesempatan mendapatan dana bantuan operasional dari pemerintah.
"Kebijakan ini tidak pantas dilaksanakan di masa pandemi dimana kebanyakan sekolah khususnya sekolah swasta sedang prihatin," kata Hetifah dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Lagi pula, kata dia, sedikitnya jumlah siswa di suatu sekolah tentu tidak semata akibat dari buruknya kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah tersebut. Menurutnya, menggunakan dana BOS sebagai instrumen untuk "menghukum" sekolah yang memberikan layanan di bawah standar juga bukan kebijakan yang tepat.
Seharusnya, apabila ada sekolah yang memberikan layanan pendidikan di bawah standar, mestinya pemerintah pusat maupun daerah intensif melakukan pembinaan. Jika karena berbagai alasan tetap sulit diperbaiki, maka untuk melindungi hak siswa mendapat pendidikan yang layak dan bermutu, maka harus ada ketegasan Pemda untuk menutup sekolah-sekolah tersebut.