Menurutnya, nanti pemerintah bisa menetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai kebutuhan PLN. "Lalu, selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silakan formasinya ditetapkan," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara karena spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan PLN.
"Ini bisa menjadi solusi jangka panjang tanpa harus mengesampingkan pengawasan, setidaknya bisa menyelesaikan dua hal, prinsip keadilan dan penerapan DMO secara tegas," tandas Maman.
(IND)