sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zona Wilayah, Ini Kata Kemenhub

Economics editor Heri Purnomo
25/08/2022 12:12 WIB
Para driver ojek online keberatan dengan kenaikan tarif ojek online yang hanya terjadi di wilayah zona II.
Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zona Wilayah, Ini Kata Kemenhub (FOTO: MNC Media)
Driver Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zona Wilayah, Ini Kata Kemenhub (FOTO: MNC Media)

 Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement