Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi di sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada permudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
"Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," pungkas Airlangga. (RRD)