KAI telah mendapatkan penugasan dari Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintergrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Perpres LRT Jabodebek). Dalam melaksanakan amanah tersebut, KAI mengajak Jakpro untuk bekerjasama pengelolaan TOD Lokasi Prioritas LRT Jabodebek. (TSA)
Advertisement
Duet KAI-Jakpro Garap TOD di Stasiun LRT Jabodebek
kerja sama terkait pengelolaan Kawasan TOD di Stasiun LRT Pancoran, Stasiun LRT Ciliwung, Stasiun LRT Kampung Rambutan, dan Stasiun LRT Ciracas.

Duet KAI-Jakpro Garap TOD di Stasiun LRT Jabodebek (foto MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement