sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Rp43 Triliun, Kejagung Periksa Dua Petinggi BPJS Ketenagakerjaan

Economics editor Erfan Ma'ruf
07/04/2021 06:28 WIB
Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dugaan Korupsi Rp43 Triliun, Kejagung Periksa Dua Petinggi BPJS Ketenagakerjaan (FOTO:MNC Media)
Dugaan Korupsi Rp43 Triliun, Kejagung Periksa Dua Petinggi BPJS Ketenagakerjaan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Dua orang yang diperiksa salah satunya petinggi BPJS Ketenagakerjaan. 

"Tim Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (6/4/2021). 

Dia menjelaskan pejabat tinggi tersebut ialah EA, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu satu orang saksi lainnya yakni A sebagai karyawan PT Mandiri Sekuritas. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard. 

Hingga saat ini, Kejagung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun meski nilai itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.

Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis.
(SANDY)

Advertisement
Advertisement