sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Tender Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta

Economics editor Arie Dwi Satrio
03/08/2022 11:38 WIB
KPK usut kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.
Dugaan Korupsi Tender Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta (Dok.MNC)
Dugaan Korupsi Tender Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Pengusutan itu ditandai dengan intensnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi di dua tempat berbeda hari ini. Pertama, penyidik memanggil tiga saksi untuk diperiksa di Mapolresta Padang. Ketiga saksi tersebut yakni, Direktur PT Alco Sejahtera Abadi sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Benny Sutanto; seorang Karyawan, Martini; dan pihak swasta, Agus Caroko.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Padang, Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin No.1, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/8/2022).

Kemudian, penyidik juga memanggil satu saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Seorang saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Putra Kreasi Multibuana, Saryono. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka M Nasir (MNS).

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Di antaranya, terkait pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement