IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai, hingga kendaraan bermotor yang totalnya mencapai Rp104,8 miliar.
"Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal buktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," bebernya.