IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama sedang memburu pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng. Sebab, Surya Darmadi terlibat kasus dugaan korupsi di KPK maupun Kejagung. Apeng tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia nomor ke-18 versi Forbes dengan kekayaan ditaksir Rp20,73 triliun.
KPK diketahui pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 untuk enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.
Namun ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.
"Terkait status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku (berakhir demi hukum) pada tanggal 12 Oktober 2019," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.