sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman

Economics editor Anggie Ariesta
21/03/2022 15:11 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) legal PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman
Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman (Dok.MNC)
Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman (Dok.MNC)

Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement