sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman

Economics editor Anggie Ariesta
21/03/2022 15:11 WIB
OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) legal PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman
Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman (Dok.MNC)
Dugaan Tak Bayar Gaji Pegawai, OJK Cabut Izin Pinjol UangTeman (Dok.MNC)

IDXChannel - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online (pinjol) legal PT Digital Alpha Indonesia atau UangTeman

Disinyalir, UangTeman tak membayar gaji hingga pajak pegawainya selama setahun lebih.

Dengan pencabutan ini maka total jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

"Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Senin (21/3/2022).

PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman sampai saat ini nampak sudah tidak aktif. Hal ini terlihat dengan unggahan sosial media yang terakhir kali pada 21 Juni 2021 lalu.

Sebelumnya, UangTeman memang disebut-sebut belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan pun mengatakan, OJK telah meminta UangTeman menyampaikan rencana tindak lanjut atau action plan dan komitmen untuk melakukan perbaikan kinerja.

Sedangkan mantan eksekutif senior UangTeman menyampaikan, startup fintech lending tersebut belum membayarkan gaji dan PPh pegawai sejak akhir 2020. Asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan pun belum dibayarkan.

Ia menyampaikan, UangTeman sempat menjanjikan pembayaran semua kewajiban tersebut pada Desember 2021. Akan tetapi, janji tersebut urung terlaksana. Padahal pada November 2021, UangTeman sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi (SKD) yang ditandatangani oleh dua direksi, dan judicial manager.

Pihak UangTeman juga telah mengakui ada gaji pegawai yang belum dibayarkan. Startup fintech lending ini menggunakan jasa konsultan asal Hong Kong FTI Consulting untuk menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk gaji karyawan. FTI Consulting merupakan penasihat bisnis yang berfokus pada restrukturisasi perusahaan, konsultasi transaksi, business intelligence dan investigasi hingga manajemen reputasi.

Managing Director FTI Consulting, Foreky Wong menyampaikan perusahaannya ditunjuk sebagai penasihat keuangan UangTeman untuk menilai status keuangan dan operasi saat ini. Selain itu, bertugas mengidentifikasi opsi yang sesuai dan layak bagi fintech itu untuk dapat mempertahankan bisnis.

Selain itu, memungkinkan perusahaan untuk mencapai posisi keuangan yang lebih kuat guna menyelesaikan pinjaman dan pembayaran yang belum dibayar, termasuk kompensasi karyawan.

Sejak pertama kali dirilis, OJK mengumumkan terdapat 164 perusahaan pinjol. Kemudian menyusut menjadi 148 perusahaan per Maret 2021 lalu.

Namun saat ini, jumlahnya semakin mengerucut dan hanya tersisa 102 perusahaan seperti Danamas, Modalku, KlikUMKM, Jembatan Emas, Gradana, Ringan, TaniFund, Danafix, hingga Findaya. 

Dari jumlah tersebut, beberapa di antara perusahaan pinjol yang berbasis syariah hanya 7 perusahaan yakni Ammana, Alami, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa, Papitupi Syariah dan Ethis.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement