IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital.
Adapun pemberantasannya, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya.
“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah melalui segala Kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Praktek pinjol ilegal, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.