Dia pun meminta bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional. Mengingat, pratek pinjol ilegal juga banyak melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar negeri.
“Baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.” ungkap Mahfud.
Menko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.
“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko.
(SANDY)