“Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi,” jelasnya.
Pinjaman online yang sudah berizin dan online sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktek pinjol ilegal pemerintah meminta perusahaan pinjol untuk mentaati aturan dan etika yang ada.
Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.
“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Menko Mahfud MD.
Dilain sisi, pemerintah juga sudah mengambil langkah administratif dengan melakukan penutupan akses atau pemblokiran lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dikatakan Mahfud perlu ditambah dengan membuka akses pengaduan masyarakat untuk mudah dijangkau.