IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terkait daftar pinjaman online berizin per 2 Maret 2022.
"Sobat OJK, ini dia daftar pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending legal yang berizin OJK per 2 Maret 2022.
Ada 102 perusahaan lho! Terdapat satu pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman)," tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat(18/3/2022).
Secara berkala OJK memperbarui daftar pinjaman online yang legal di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
"Sobat juga bisa cek melalui Kontak OJK @kontak157 di nomor telepon 157, dan chat WA 081 157 157 157," tambahnya.
"Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi. Waspada terhadap pinjaman online ilegal yang menggunakan nama menyerupai entitas resmi," tutupnya.