Sesuai Permen PUPR No. 22 Tahun 2018, Pasar Mardika termasuk dalam kategori bangunan tidak sederhana yang luasnya diatas 2.000 m2 dan di atas dua lantai, maka dalam pelaksanaan konstruksinya juga dipersyaratkan agar menerapkan Building Information Modelling (BIM).
Atas dasar hal tersebut diharapkan menjadikan Pasar Mardika sebagai Pasar Pelopor/Pioneer yang menerapkan BIM di Kepulauan Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan semua pihak harus mendukung revitalisasi yang akan dimulai tersebut agar proses pembangunan bisa berjalan sesuai waktu yang ditentukan yakni 480 hari. Sehingga diharapkan pada tahun 2023 masyarakat Kota Ambon sudah bisa menikmati pasar modern.
“Kita harapkan bisa selesai tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat. Saat sudah terbangun nanti, Pasar Mardika akan menjadi ikon baru bagi masyarakat Kota Ambon,” pungkasnya. (TIA)