IDXChannel - Pemerintah meminta kepada seluruh moda transportasi untuk menghentikan operasionalnya pada 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik lebaran yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun kebijakan larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Menanggapi hal tersebut, VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina. mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah terkait dengan adanya larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Apalagi dalam rangka pencegahan virus covid-19.
“Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi covid-19,” ujarnya dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (12/4/2021).