sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik

Economics editor Atikah Umiyani
03/08/2024 14:26 WIB
Sarana tersebut akan mengaliri Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate Gresik (KEK JIIPE Gresik), Jawa Timur.
Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik (FOTO:MNC Media)
Dukung Penyediaan Gas Bumi, BPH Migas Cek Sarana dan Fasilitas KEK Gresik (FOTO:MNC Media)

Dalam pelaksanannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.

Setelah mendapati Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dari BPH Migas dan Izin Usaha Sementara Pengangkutan oleh Direktorat Jenderal Migas, PT BKMS selaku sub-holding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.

Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan Cost of Service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan oleh transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume gas bumi yang dialirkan.

Direktur Utama PT BKMS Bambang Setiono menuturkan akan terus berkoordinasi dengan BPH Migas dan seluruh stakeholder agar sumber gas bumi yang mengaliri KEK JIPEE Gresik menjadi energi utama konsumen di kawasan.

"Pipa gas ini adalah bentuk komitmen kami kepada tenant (konsumen), sehingga kami sangat membutuhkan dukungan dan pengawalan BPH Migas dalam pengembangan KEK Gresik, khususnya pengembangan pipa gas bumi di dalamnya," kata Bambang. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement