Atas kecelakaan bus yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia, dan pihak Transjakarta telah memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Transjakarta turut berbelasungkawa atas kecelakaan yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia pada Senin malam kemarin (6/12) di jalan Raya Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Betris mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas jembatan penyebrangan yang tersedia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasiltas yang telah disediakan unuk menyebrang guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(NDA)